JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatur peraturan masa pekerja yang akan berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023.
Lantas, bagaimana jika pekerja yang memutuskan kontrak kerja sebelum Hari Raya Lebaran, apakah mendapatkan THR keagamaan?
Mengutip dari instagram kemnaker @kemnaker, Rabu (5/4/2023) Kemnaker memberikan kepastiaan bahwa pekerja yang telah habis kontrak sebelum lebaran tidak mendapatkan THR Keagamaan.
Aturan tersebut telah mendasar pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Berikut penjelasannya.
Pada pasal 7 ayat 3 menyebutkan THR tidak berlaku bagi pekerja/buruh yang hubungannya berdasarkan perjanjian kerja waktu terntentu (PWKT) yang berakhir sebelum hari raya keagamaan.