JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin usaha ke PT Pergadaian Solusi Dana Mandiri. Hal ini berdasarkan KEP-20/D.05/2023 tanggal 21 Maret 2023.
Adapun pemberian izin usaha berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud. PT Pergadaian Solusi Dana Mandiri berlokasi di Ruko Cipta Emerald Blok A Nomor 10, Kota Batam.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK Nomor 31), PT Pergadaian Solusi Dana Mandiri wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet).
OJK menjelaskan Perusahaan Pergadaian tersebut harus mencantumkan informasi antara lain, nama dan/atau logo perusahaan pergadaian, nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK, hari dan jam operasional, tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, serta biaya administrasi.
Lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, PT Pergadaian Solusi Dana Mandiri diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
“Selanjutnya kami mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK,” tulis OJK dalam laman resminya, Kamis (6/4/2023).
(Feby Novalius)