JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia memberi edukasi terkait jaminan pada gadai syariah. Hal ini disampaikannya dalam unggahan Twitter resminya.
"Sobat OJK, pernah berhubungan dengan pergadaian? Kali ini mimin kasih tahu tentang gadai syariah," tulis @ojkindonesia dalam unggahan Twitternya, Jakarta, Sabtu (14/3/2020).
Pemberian pinjaman dalam gadai syariah berdasar pada barang yang bisa diterima maupun tidak bisa diterima. Barang tersebut dijadikan sebagai jaminan.
"Pemberian pinjaman dalam gadai syariah didasarkan pada barang-barang yang dapat diterima dan tidak dapat diterima sebagai jaminan," tulis OJK dalam infografisnya.