Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar Barang Jaminan dalam Gadai Syariah, Apa Saja?

Irene , Jurnalis-Sabtu, 14 Maret 2020 |20:27 WIB
Daftar Barang Jaminan dalam Gadai Syariah, Apa Saja?
Emas (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia memberi edukasi terkait jaminan pada gadai syariah. Hal ini disampaikannya dalam unggahan Twitter resminya.

"Sobat OJK, pernah berhubungan dengan pergadaian? Kali ini mimin kasih tahu tentang gadai syariah," tulis @ojkindonesia dalam unggahan Twitternya, Jakarta, Sabtu (14/3/2020).

Pemberian pinjaman dalam gadai syariah berdasar pada barang yang bisa diterima maupun tidak bisa diterima. Barang tersebut dijadikan sebagai jaminan.

"Pemberian pinjaman dalam gadai syariah didasarkan pada barang-barang yang dapat diterima dan tidak dapat diterima sebagai jaminan," tulis OJK dalam infografisnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement