JAKARTA - Usaha jasa gadai saat ini mulai menjamur. Dengan mudah jasa gadai ditemukan di titik keramaian. Namun, apa itu sebenarnya jasa gadai?
Gadai dapat digunakan sebagai salah satu alternatif meminjam uang dari perusahaan pegadaian. Caranya dengan persyaratan utama menyerahkan barang-barang yang akan digadaikan.
Baca Juga: Catat, Usaha Gadai Harus Cantumkan Izin OJK
Seperti dikutip dari situs OJK, Selasa (15/10/2019), hingga saat ini, perusahaan gadai yang beroperasi resmi diawasi oleh OJK adalah PT Pegadaian yang bergerak dalam pemberian kredit berbasis fidusia, kredit mikro berbasis fidusia, perdagangan emas dalam bentuk cicilan dan tabungan, dan jasa pengiriman uang yang dilakukan secara konvensional maupun syariah.
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh atas suatu benda bergerak, yang digunakan sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan oleh penerima gadai. Yang dimaksud dengan benda bergerak dalam gadai ialah benda yang dapat dipindahkan, bukan benda tetap seperti tanah atau bangunan.
Sistem pinjam meminjam berbasis gadai di Indonesia sudah berlangsung cukup lama lho, baik secara formal maupun informal. Secara informal berlangsung antar individu dalam masyarakat, sementara secara formal dimulai dengan berdirinya perusahaan pergadaian pada tahun 1901.