Masyarakat Diingatkan Gunakan Jasa Gadai Terdaftar OJK

Cahya Puteri Abdi Rabbi, Jurnalis
Kamis 06 April 2023 08:49 WIB
OJK Beri Izin Usaha ke PT Pergadaian Solusi Dana Mandiri. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

Lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, PT Pergadaian Solusi Dana Mandiri diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.

“Selanjutnya kami mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK,” tulis OJK dalam laman resminya, Kamis (6/4/2023).

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya