5 Fakta Beli Mobil Listrik Dapat Insentif PPN dari Sri Mulyani, Ini Kriteria Mereknya

Safina Asha Jamna, Jurnalis
Sabtu 08 April 2023 07:25 WIB
Kendaraan listrik. (Foto: Reuters)
Share :

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya mengatakan akan memberi potongan 10% PPN untuk pembeli mobil listrik.

Sehingga konsumen hanya perlu membayar 1% saja dari 11% PPN yang ditetapkan pemerintah sebelumnya.

 BACA JUGA:

"Mobil listrik akan dapatkan potongan 10% biaya PPN, dengan syarat seperti yang sudah ditentukan yakni memiliki tingkat kandungan lokal sebesar 40%. Hal itu guna mempercepat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia," katanya.

Dirangkum Okezone, Sabtu (8/4/2023), berikut ini adalah fakta-fakta beli mobil listrik dapat insentif PPN.

 BACA JUGA:

1. Tidak Hanya Mobil

Selain mobil listrik, pemerintah juga memberikan keringanan untuk pemilik bus listrik yang sudah memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 20% hingga 40% nantinya akan mendapatkan insentif PPN sebesar 5%, sehingga pemilik hanya dibebani biaya PPN sebesar 5%.

2. Sudah Berlaku

Saat ini pemerintah sudah resmi memberlakukan aturan PPN 1% untuk pembelian mobil dan bus listrik guna mengakselerasi transformasi ekonomi dan kendaraan listrik di Indonesia.

Hal ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya