Hampir 15 Ribu Bal Baju Bekas Impor Dimusnahkan Senilai Rp118 Miliar

Safina Asha Jamna, Jurnalis
Kamis 06 April 2023 17:10 WIB
Baju bekas. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Moga Simatupang menyatakan bahwa pemerintah telah memusnahkan 14.717 bal pakaian bekas impor senilai Rp118 miliar sepanjang 2023.

"Jadi totalnya itu dari operasi awal tahun sampai Maret ini," kata Dirjen Moga, usai rapat koordinasi dikutip Antara di Jakarta, Kamis (6/4/2023).

Moga merinci, pemusnahan pertama dilakukan Kementerian Perdagangan di Pekanbaru, Riau pada 17 Maret lalu dengan jumlah pakaian bekas mencapai 730 bal senilai Rp10 miliar.

Kemudian berlanjut ke Sidoarjo Jawa Timur pada 20 Maret dengan jumlah sebanyak 824 bal senilai Rp11 miliar.

Lalu, rekor terbesar adalah pemusnahan 7.363 bal pakaian bekas dengan nilai Rp80 miliar yang dilakukan di Cikarang pada akhir Maret lalu. Sedangkan pemusnahan yang terakhir dilakukan di Batam dengan 5.800 bal pakaian bekas senilai Rp17 miliar.

Lebih lanjut Moga menuturkan bahwa para importir pakaian bekas ilegal tersebut dapat dijerat oleh pasal berlapis. Sejumlah aturan yang dapat dikenakan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya