JAKARTA - Pemerintah terus gencar melakukan pemusnahan pakaian bekas impor ilegal. Sudah ribuan balpress berhasil diringkus.
Bahkan kemarin Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bersama Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) dan K/L lainnya kembali melakukan pemusnahan terhadap 7.000 bal pakaian bekas impor ilegal. Adapun nilainya mencapai Rp80 miliar.
BACA JUGA:
Pria yang akrab disapa Mendag Zulhas itu menegaskan tindakan yang dilakukan oleh pemerintah ini adalah memberhentikan jalur distribusi dari hulu, dalam hal ini adalah importirnya, sebelum sampai ke tangan pedagang. Sehingga proses pengontrolan jadi lebih mudah.
"Sekarang yang ditindak ini bukan saja tidak boleh atau dilarang, tapi ini selundupan, ilegal. Jadi yang diberantas ini hulunya," kata dia dalam konferensi pers di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) DJBC, Kawasan Industri Jababeka III, Cikarang, Selasa, 28 Maret 2023.
Mendag menekankan, pada dasarnya impor pakaian bekas dilarang.
BACA JUGA:
Hal itu sudah termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
"Menurut peraturan perundang-undangan, termasuk mestinya yang pakai juga ditindak. Tetapi, kita utamakan yang depannya, yang dagang, ya sudah lah," tuturnya.
Selanjutnya, dia mengungkapkan, dari tindakan importasi pakaian bekas ilegal bisa menjadi ancaman serius bagi pasar produk UMKM di sisi hilir.