UU Ciptaker, Izin Lingkungan dan Amdal Kewenangan KLHK

Safina Asha Jamna, Jurnalis
Jum'at 07 April 2023 17:29 WIB
Cipta Kerja (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Dalam UU Ciptaker proses persetujuan Amdal dan izin Lingkungan menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Penerbitan izin juga tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun.

Para pihak yang berkepentingan hanya bisa memberikan masukan, namun kewenangan tetap ada di KLHK. Hal tersebut di sampaikan oleh Agus Pambagio, Pengamat Kebijakan Publik menanggapi otoritas dan kewenangan KLHK dalam proses perijinan Amdal.

“Dalam proses persetujuan Amdal, kewenangan mengeluarkan persetujuan Amdal sepenuhnya ada di Kementerian KLHK,” ujarnya, Jumat (7/4/2023).

Terkait izin Amdal yang sedang diajukan untuk Terminal LNG di Sidakarya, Bali sebagai implementasi program energi bersih untuk kemandirian energi dan kepentingan masyrakat Bali, ia mengatakan harus dilihat terlebih dahulu alasannya seperti apa.

Apakah memang ada faktor keamanan, atau ada hal lain, misalnya ada faktor persaingan bisnis, dimana ada pesaing bisnisnya melobi Kemenko Marves, sehingga muncul surat rekomendasi sepihak yang tidak melalui tahapan yang sudah di penuhi.

“Harus dilihat dulu apakah memang secara bisnis ada pesaingnya, kalau ada urusan kepentingan seperti itu ya beda lagi, saya ngga mau komentar,” ujarnya. Karena itu harus dikaji dengan mendalam, dengan catatan apakah ada persoalan dalam bidang lingkungan bukan ada conflict of interest/kepentingan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya