Fasilitas kesehatan diberikan kepada anggota Direksi BUMN beserta seorang istri/suami dan paling banyak tiga orang anak yang belum mencapai usia 25 tahun.
Namun, apabila anak yang belum berusia 25 tahun tersebut pernah menikah atau pernah bekerja, maka yang bersangkutan tidak berhak mendapatkan fasilitas kesehatan.
Perseroan juga wajib memberikan fasilitas bantuan hukum kepada Direksi, bila ada tindakan atas nama jabatannya yang berkaitan dengan maksud, tujuan, hingga kegiatan usaha perusahaan.
Adapun fasilitas bantuan hukum diberikan dalam bentuk:
a.Pembiayaan jasa hukum yang meliputi proses pemberian keterangan, pemeriksaan sebagai saksi, tersangka, dan terdakwa di lembaga peradilan sampai mendapatkan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, dan persiapan dokumen terkait yang sehubungan dengan proses tersebut.
b. Pembiayaan jasa hukum sebagai saksi atau tergugat dalam sengketa hukum di lembaga peradilan sampai mendapatkan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, dan persiapan dokumen terkait yang sehubungan dengan proses tersebut.
c. Biaya transportasi dan akomodasi sehubungan dengan proses hukum tersebut.
Fasilitas bantuan hukum dapat dibebankan pembiayaannya kepada BUMN hanya untuk satu penyedia jasa hukum untuk satu kasus tertentu saja.
"Penunjukan penyedia jasa hukum dilakukan oleh BUMN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku bagi masing-masing BUMN," lanjut beleid tersebut.
(Taufik Fajar)