JAKARTA - Serikat pekerja membawa Peraturan Menteri Ketenegakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 ke Mahkamah Agung (MA). Di mana aturan tersebut memberikan fleksibilitas terhadap pengusaha tekstil untuk memotong upah dan penyesuaian jam kerja.
Presiden Partai Buruh sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan, setidaknya ada 4 poin utama yang dinilai bermasalah sehingga menjadi alasan digugatnya Permenaker tersebut.
Pertama, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang disahkan DPR menjadi UU mengatur pengusaha tidak boleh membayar upah di bawah upah minimum.
Sedangkan dalam Permenaker tersebut, justru memberikan dalil untuk memperbolehkan pengusaha untuk membayar upah hanya 75% untuk beberapa industri padat karya berorientasi ekspor.
“Menaker dan jajarannya benar-benar tidak memahami dunia ketenagakerjaan. Tidak mengerti hukum,” ujar Said Iqba dalam pernyataan tertulisnya, Senin (10/4/2023).
Kedua, pemotongan upah 25% dinilai mampu menurunkan daya beli buruh. Padahal menurutnya, dengan daya beli buruh yang turum bisa mengakibatkan konsumsi berkurang sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi. Bukan berarti kalangan buruh menutup mata atas kesulitan yang dialami industri padat karya, tapi kebijakan yang diambil tak boleh memotong upah buruh.
“Ini akhirnya pengusaha sulit buruh juga sulit. Kalau daya beli turun buruh tidak bisa membeli barang yang diproduksi, dampaknya justru lebih besar,” sambungnya.
Ketiga, berpotensi terjadi diskriminasi upah. Iqbal berpendapat dalam regulasi perburuhan termasuk Konvensi ILO No.133 menegaskan tidak boleh ada diskriminasi upah. Pemotongan upah ini bentuk diskriminasi terhadap buruh di perusahaan padat karya yang berorientasi ekspor.