Tolak Aturan Potong Gaji 25%, Buruh Gugat ke MA

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Senin 10 April 2023 10:44 WIB
Buruh Tolak Aturan Pemotongan Gaji 25%. (Foto; okezone.com)
Share :

Perusahaan padat karya dengan orientasi dalam negeri akan dirugikan karena harus tetap membayar upah buruh secara penuh, tapi perusahaan yang orientasi ekspor hanya membayar upah buruh 75 persen. Akibatnya produk yang dihasilkan perusahaan padat karya orientasi dalam negeri menjadi kurang laku karena turunnya daya beli.

Keempat, perusahaan padat karya sudah mendapat beragam insentif. Misalnya, industri padat karya orientasi ekspor akan tetap mendapat profit sekalipun pesanannya berkurang. Hal itu karena perusahaan padat karya orientasi ekspor sudah menghitung keuntungan setiap barang yang diproduksi. Selain itu perusahaan sudah menerima tax holiday, keringanan bunga bank, tax amnesty, dan berbagai kemudahan yang diberikan pemerintah.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya