JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menegaskan kembali bahwa tidak ada perbedaan data antara Menkopolhukam dan dirinya terkait transaksi agregat sebesar Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Transaksi agregat ini artinya ada transaksi yang bersifat debit, kredit, keluar, dan masuk, yang di dalam proses melihat akuntansinya bisa disebut sebagai double triple counting.
"Tapi ini semuanya dijumlahkan menjadi Rp349 triliun. Sumber dari data ini adalah dari PPATK," ujar Sri dalam rapat bersama DPR dan Menkopolhukam Mahfud MD soal transaksi Rp349 triliun Kemenkeu di Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Dia mengatakan, Kemenkeu dan PPATK terus bekerja sama dan bersinergi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kerja sama ini diperkuat dengan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kemenkeu dan PPATK, juga diselenggarakannya Forum Intelijen Joint Analysis Tripartit JAGADARA.
"Dan terlibat aktif dalam Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU," tambah Sri.
Dia pun menegaskan bahwa Kemenkeu telah menindaklanjuti semua LHA/LHP terkait tindakan administrasi terhadap pegawai atau ASN yang terbukti terlibat sesuai UU No. 5 tahun 2014 jo PP No. 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.