Hal ini telah ditindaklanjuti oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu karena menyangkut pegawai Kemenkeu. Di dalam Rp3,3 triliun ini, juga termasuk surat PPATK kepada Kemenkeu pada saat Kemenkeu membutuhkan data PPATK pada saat melakukan baperjakat, terutama untuk mutasi, promosi, dan dalam rangka fit and proper test.
"Jadi, Rp3,3 triliun adalah seluruh transaksi dari nama pegawai yang disebutkan PPATK, tidak seluruhnya adalah yang bermasalah. Bisa saja dalam rangka untuk kita Baperjakat," ujarnya.
Maka dari itu yang dia sampaikan sebelumnya di Komisi XI DPR RI adalah memang Rp3,3 triliun ini. Sementara Rp18,7 triliun ternyata adalah data korporasi.
"Jadi mirip dengan yang Rp253 triliun, namun ini menyangkut perusahaan yang ditengarai ada hubungannya dengan orang-orang Kemenkeu. Data-data ini nantinya akan kami sampaikan secara detail ke Komisi III DPR, karena dari Rp18,7 triliun ini menyangkut 4 perusahaan dan 2 orang pribadi," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)