Jreng! Sri Mulyani Bongkar Skandal Emas Rp189 Triliun di Bea Cukai

Michelle Natalia, Jurnalis
Selasa 11 April 2023 17:24 WIB
Sri Mulyani Ungkap Skandal Emas (Foto: Kemenkeu)
Share :

Dia mengatakan, hasil putusan akhirnya adalah yang pertama, dua pelaku dilepas dari segala tuntutan hukum. Namun, putusan akhir kepada PT X selaku pelaku korporasi terbukti bersalah.

"Maka dari itu, PT X dijatuhi pidana sebesar Rp500 juta, sesuai kasasi. Di MA kami masih menang," kata Sri Mulyani.

Setelah proses pengadilan selesai, Bea Cukai bersama PPATK melakukan case-building atau pendalaman atas perusahaan-perusahaan terafiliasi.

"Dan juga memperketat pengawasan impor emas melalui jalur merah," tandasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya