Dia mengatakan, hasil putusan akhirnya adalah yang pertama, dua pelaku dilepas dari segala tuntutan hukum. Namun, putusan akhir kepada PT X selaku pelaku korporasi terbukti bersalah.
"Maka dari itu, PT X dijatuhi pidana sebesar Rp500 juta, sesuai kasasi. Di MA kami masih menang," kata Sri Mulyani.
Setelah proses pengadilan selesai, Bea Cukai bersama PPATK melakukan case-building atau pendalaman atas perusahaan-perusahaan terafiliasi.
"Dan juga memperketat pengawasan impor emas melalui jalur merah," tandasnya.
(Dani Jumadil Akhir)