“Ada 2 hal yang diputuskan tadi. Pertama, boleh untuk ASN rumah bukan hanya rumah vertikal, dalam hal ini apartemen tapi juga rumah tapak. Rumah tapak itu bisa dimiliki, demikian pula dengan apartemen bisa dimiliki, cuma posisinya 70% akan tetap skema KPNBU negara, 30% ditawarkan ke ASN TNI/Polri,” kata dia.
Pemerintah pun juga membuka kesempatan kepada swasta baik lokal maupun asing untuk berinvestasi dalam skema Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
(Zuhirna Wulan Dilla)