Menkop Teten: Thrifting Bukan Masalah, yang Dilarang Penjualan Barang Bekas Hasil Penyelundupan

Bachtiar Rojab, Jurnalis
Kamis 13 April 2023 08:14 WIB
MenkopUKM Teten Masduki. (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan bahwa budaya thrifting tidak dilarang. Pemerintah justru lebih berfokus untuk melarang penjualan barang bekas hasil selundupan dari luar negeri.

Teten menjelaskan bahwa thrifting merupakan budaya sub urban yang berada di seluruh negeri. Menurutnya budaya thrifting justru menekankan penggunaan barang daur ulang.

“Jadi thrifting itu kan bagus artinya penghematan, recycle, upcycle walaupun barang bekas direcycle juga tidak mudah ada cost lain dan sebagainya,” kata Teten dalam tayangan Tampil Sederhana, Menteri Teten Buka Suara - Konspirasi Prabu dalam MNC News Channel, Rabu (12/4/2023) malam.

Pemerintah, jelas dia, lebih mempermasalahkan terhadap masuknya barang-barang bekas dengan metode penyelundupan ke Indonesia. Menurutnya, cara ilegal seperti itu secara langsung mematikan produk lokal yang berkembang di Indonesia.

“Itu (thrifting) bukan masalah, yang kita masalahkan sesuai arahan Presiden yaitu impor pakaian bekas yang disana (luar negeri) sampah, masuk kesini secara ilegal pasti memukul produsen pakaian domestik yang pasarnya lokal, gamungkin bisa bersaing,” ungkap dia.

Hanya saja, kedua permasalahan ini dianggap publik menjadi permasalahan yang sama. Praktik yang terjadi ialah penjualan barang bekas hasil penyelundupan ini diselimuti dengan budaya thrifting.

“Yang satu ini (thrifting) sub culture yang satu justru penyelundupan. Kita kemudian jangan berlindung untuk melegalkan penyelundupan dengan kata-kata thrifting,” tutupnya.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya