JAKARTA - Inilah cara menghitung THR masa kerja 10 tahun. Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi tunjangan yang sangat ditunggu-tunggu oleh para pekerja, baik pegawai lama maupun pegawai baru.
Dirangkum Okezone, Selasa (11/4/2023) berikut cara menghitung THR masa kerja 10 tahun.
Berdasarkan SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 besaran THR pegawai yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih akan diberikan THR sebesar satu bulan upah.
Jika seorang pegawai yang masa kerjanya sudah 10 tahun akan mendapat THR sebesar 1 bulan upahnya.
Sebagai contoh, seorang pegawai sudah bekerja selama 10 tahun di perusahaan mendapat gaji pokok sebesar Rp4.000.000 dengan tunjangan tetap sebesar Rp550.000. Maka cara hitungnya adalah:
1 x (gaji pokok sebulan + tunjangan tetap)
1 x (4.000.000 + 550.000) Rp4.550.000.
Baca Selengkapnya: Ini Cara Menghitung THR Masa Kerja 10 Tahun
(Kurniasih Miftakhul Jannah)