JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) berencana akan menghentikan pengadaan minyak goreng jenis premium di 48.000 ritel Aprindo. Apabila utang rafaksi minyak goreng sebesar Rp344 miliar belum dibayar.
Diketahui bersama, angka tersebut merupakan selisih yang dijanjikan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk dibayarkan pada pelaku usaha ritel atas kebijakan minyak goreng satu harga pada 19-31 Januari 2022.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N. Mandey mengatakan, seluruh peritel sudah taat pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 3 yang mana pihaknya harus menjual minyak goreng satu harga yakni Rp14.000 per liter.
Sambung Roy, pengusaha ritel pun menyetujui dan mendukung aturan pemerintah tersebut dengan jaminan bahwa pemerintah akan membayarkan selisih harganya dalam kurun waktu 17 hari setelah tanggal 31 Januari 2022. Namun, hingga saat ini selisih harga yang dijanjikan belum kunjung dilunasi.
"Sampai hari ini belum dibayar. Jika utang pemerintah ini tidak segera dibayar, Aprindo sudah beritikat untuk mengehentikan pengadaan minyak goreng premium kepada semua peritel (Aprindo)," ujar Roy dikutip, Jumat (13/4/2023).