"Jam kerja instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat," dikutip dari Pasal 4 poin 3 Perpres Nomor 21 Tahun 2023.
"Jam kerja instansi pemerintah di bulan Ramadan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat," sambungnya.
Tak hanya itu, pepres terbaru tersebut juga mengizinkan ASN untuk bekerja secara fleksibel dalam hal lokasi maupun waktu atau yang akrab disebut dengan Work From Anywhere (bekerja di mana saja). Aturan itu tertuang dalam Pasal 8 ayat (1)
"Pegawai PNS dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel," demikian bunyi Pasal 8 Ayat (1).
(Taufik Fajar)