Aturan Baru Jokowi: PNS Cuma Kerja 5 Hari, Bisa dari Mana Saja

Safina Asha Jamna, Jurnalis
Jum'at 14 April 2023 08:50 WIB
PNS. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan peraturan terbaru Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Peraturan Presiden (Perpres) tersebut telah diteken oleh kepala negara pada Rabu, 12 April 2023.

Dalam Perpres itu, terdapat aturan soal jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di pemerintah pusat maupun daerah. Terdapat dua poin yang mengatur jam kerja di bulan Ramadan maupun hari-hari biasa. Di mana, hari kerja PNS yakni sebanyak lima hari kerja dalam seminggu.

"Jadi jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja Pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat," demikian bunyi Pasal 4 dikutip dari salinan dokumen Perpres Nomor 21 Tahun 2023, Jumat (14/4/2023).

Kemudian 21 jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat.

Sementara itu, diatur juga jam kerja untuk para ASN. Di mana, para ASN diwajibkan masuk atau mulai kerja pukul 07.30 waktu setempat. Sementara pada bulan Ramadan, ASN masuk kerja mulai pukul 08.00 waktu setempat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya