Bos! Bayar THR Ya, Jangan Dicicil Besok Terakhir

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Jum'at 14 April 2023 13:51 WIB
Pembayaran THR Maksimal Dibayarkan Besok. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA - Kementerian Ketenegakerjaan memperingatkan perusahaan swasta untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran. Pembayaran THR paling lambat H-7 Lebaran.

Hal tersebut seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan penghitungan H-7 lebaran itu dapat dihitung berdasarkan penanggalan kalender. Sehingga apabila lebaran jatuh pada Jumat 21 April, maka batas pembayaran THR yaitu hari ini, 14 April.

"Berdasarjan Kalender (H-7 THR harus dibayar)," ujar Indah saat dihubungi MNC Portal, Kamis (13/4/2023).

Adapun terkait besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional. Hitungannya masa kerja (dalam hitungan bulan) dibagi 12 dikalikan 1 bulan gaji.

Bersamaan dengan penerbitan SE THR beberapa Pekan Lalu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga menekankan agar pembayaran THR kepada pekerja tidak telat diberikan. Bahkan Ida Fauziyah juga sekaligus memaparkan ancaman sanksi yang bisa diterima oleh perusahaan akibat masalah THR ini. Ketentuan sanksi tersebut diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya