Menurutnya ada beberapa sanksi yang bisa dikenakan kepada perusahaan apabila telat, atau bahkan pembayaran THR-nya dicicil. Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, bahkan pemerintah juga bisa mengenakan sanksi penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.
"Selain bisa juga dikenakan sanksi yaitu pembekuan kegiatan usaha, kita berharap pengenaan sanksi ini tidak terjadi, oleh karena itu perusahaan untuk patuh terhadap regulasi yang ada," tegas Ida Fauziyah.
Ida Fauziyah juga menginstruksikan kepada Dinas-dinas Ketenagakerjaan yang berada di daerah untkm membuka posko aduan masyarakat terkait pelaksanaan pembayaran THR lebaran 2023. Sehingga pekerja yang terganggu haknya oleh perusahaan bisa melaporkan ke posko tersebut.
(Feby Novalius)