JAKARTA – Pemerintah melakukan sosialisasi ke masyarakat dan stakeholder terkait bahwa UU Cipta Kerja (Ciptaker). Melalui UU Ciptaker, Pemerintah bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menjaga agar iklim investasi dan industri tetap hidup di Indonesia.
Hal tersebut diharapkan dapat terwujud karena UU Ciptaker mengutamakan aspek pemerataan dan penyederhanaan. Pasalnya, selama ini investor masih belum memiliki payung hukum yang jelas ketika mereka menanam modal di Indonesia, maka dari itu sangat membutuhkan payung hukum dalam waktu yang cepat, salah satunya yakni melalui pengesahan UU Ciptaker ini.
“UU Ciptaker mampu menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya, selain itu juga secara minimum mampu meningkatkan target pertumbuhan ekonomi, sehingga Indonesia terlepas dari jeratan ekonomi menengah atau middle income trap,” ujar Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia Fithra Faisal, Jumat (14/4/2023).
Di sisi lain, Fithra Faisal juga menganggap UU Ciptaker juga dapat menjadi solusi untuk terus mendorong angka ekspor dan juga menunjang pertumbuhan ekonomi di Indonesia dalam hal perbaikan institusi. Hal tersebut menjadi penting karena iklim industri Indonesia saat ini sedang mengalami permasalahan untuk bisa menunjang adanya 6% pertumbuhan ekonomi per tahun. Untuk bisa meningkatkan peran industri, maka Pemerintah harus memperbaiki infrastruktur, SDM dan institusi.
Pada kesempatan yang sama Staf Khusus (Stafsus) Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), Faldo Maldini mengatakan UU Ciptaker merupakan sebuah terobosan atas permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia, termasuk adanya UMP, sebagai solusi atas pemerataan upah dari para pekerja di setiap daerah dan tidak hanya bertumpu di satu wilayah saja.
“UU Ciptaker secara konkrit mengakomodir kepentingan buruh karena Serikat Buruh sebagai perwakilan bisa secara bebas bersuara. Selain itu, secara garis besar banyak aturan yang telah disederhanakan sehingga berdampak bagi perusahaan dan UMKM yang kini tidak perlu takut akan birokrasi,” ungkap Faldo Maldini.
Dengan penyederhanaan birokrasi tersebut, Negara harus terus bisa bertumbuh dan merata, salah satunya adalah dengan mempermudah investasi, karena jika hal itu tidak berjalan baik, maka pertumbuhan dan pemerataan tidak akan terjadi dengan baik.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)