PNS Nekat Mudik Pakai Mobil Dinas dan Terima Parsel, Siap-Siap Kena Sanksi Ini!

Safina Asha Jamna, Jurnalis
Senin 17 April 2023 06:02 WIB
PNS. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - PNS dilarang mudik pakai mobil dinas dan terima parsel Lebaran.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor.07/2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Menpan RB Abdullah Azwar Anas pada 14 April 2023.

 BACA JUGA:

Dalam SE tersebut, ASN dilarang keras memakai mobil dinas untuk mudik dan menerima parsel lebaran. Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) merupakan pihak yang memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi bagi ASN yang nekat melanggar ketentuan tersebut.

“PPK dapat menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No.49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” dikutip dari keterangan tertulis Kemenpan RB.

 BACA JUGA:

Adapun untuk sanksi hukuman disiplin bagi ASN sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.49/2018 terdiri dari berbagai tingkatan, yaitu hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat. Untuk hukuman disiplin ringan terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya