JAKARTA - Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 mengenai Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Di mana jam kerja PNS terbaru tersebut berada di hari Sabtu dan Minggu libur dan jam kerja 7,5 jam per hari.
BACA JUGA:
“Rincian Hari Kerja Instansi Pemerintah, Jam Kerja Instansi Pemerintah, dan Jam Kerja Pegawai ASN serta jam istirahat Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi,” bunyi Perpres tersebut, dikutip Minggu (16/4/2023).
Adapun hari kerja instansi yaitu sebanyak lima hari kerja dalam satu minggu, mulai dari hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
BACA JUGA:
Sementara untuk Jam Kerja lnstansi Pemerintah akan dimulai pada pukul 07.30 zona waktu setempat dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.