Kemudian untuk jam istirahat terdiri dari dua kategori. Jika di hari Senin hingga Kamis, istirahat bagi kalangan ASN dilakukan selama 60 menit dan sementara pada hari Jumat istirahat dilakukan selama 90 menit.
Baca Selengkapnya: Jam Kerja Terbaru PNS Lebih Fleksibel, Sabtu-Minggu Tetap Libur
(Zuhirna Wulan Dilla)