Kemendag Temukan Pabrik Oli Ilegal Senilai Rp16,5 Miliar, Begini Modusnya

Hana Wahyuti, Jurnalis
Senin 17 April 2023 15:25 WIB
Kemendag temukan pabrik oli ilegal (Foto: Antara)
Share :

"Masih dalam pendalaman bagaimana modus, proses distribusinya dan penjualan," kata Khakim.

Khakim mengatakan pembuat pelumas ilegal telah melanggar Undang-undang (UU) Konsumen Pasal 62, karena tidak melakukan produksi sesuai ketentuan yang berlaku dan akan dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya