"Masih dalam pendalaman bagaimana modus, proses distribusinya dan penjualan," kata Khakim.
Khakim mengatakan pembuat pelumas ilegal telah melanggar Undang-undang (UU) Konsumen Pasal 62, karena tidak melakukan produksi sesuai ketentuan yang berlaku dan akan dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)