JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerima sebanyak 12,58 juta surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh) Tahunan untuk tahun pajak 2022 per 15 April 2023.
Penyampaian SPT Tahunan tersebut meningkat 3,15% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy) yakni 12,19 juta SPT.
"Masyarakat masih terus taat membayar pajak sesuai kewajiban perundang-undangan dan konstitusi karena memang pajak akan berguna kembali ke masyarakat," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dilansir dari Antara, Selasa (18/4/2023).
Menkeu memerinci total SPT tersebut terdiri dari SPT wajib pajak (WP) badan sebanyak 476.590 serta WP orang pribadi (OP) 12,1 juta. Jumlah SPT WP badan yang dilaporkan meningkat 17,08% (yoy), sedangkan SPT WP OP naik 2,67% (yoy).
Berdasarkan jenis penyampaiannya, 12,17 juta SPT diserahkan secara elektronik atau sebanyak 96,73%, yang terdiri dari 10,61 juta SPT melalui e-filling, 1,55 juta SPT melalui e-form, serta 5.635 SPT melalui e-SPT.
Sementara masih terdapat penyampaian SPT secara manual sebanyak 410.773 atau merupakan 3,3% penyampaian yang meliputi 350.526 penyampaian SPT WP OP dan 60.247 penyampaian SPT WP badan.