Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menjelaskan seluruh SPT pajak yang telah disampaikan akan diteliti dan dicocokkan dengan informasi yang dimiliki Kemenkeu untuk dapat melakukan langkah selanjutnya.
"Kami menggunakan manajemen risiko atau manajemen risiko kepatuhan untuk menentukan, terhadap WP apakah cukup dilakukan pengawasan ataupun mungkin perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Suryo.
Meski penyampaian SPT Tahunan pajak 2022 untuk WP OP sudah berakhir pada akhir Maret 2023, ia mengingatkan penyampaian SPT bagi WP badan masih akan berlangsung hingga akhir April 2023. Maka dari itu, Suryo turut mengimbau agar WP badan bisa mempersiapkan dengan lengkap laporan keuangan yang menjadi bagian dari lampiran SPT PPh badan.
Selain melakukan sosialisasi, pihaknya turut mengirimkan surat elektronik secara massal kepada WP badan untuk mengingatkan kewajiban penyampaian SPT.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)