Sri Mulyani Cicil Sisa Kompensasi Energi 2022 Rp66,08 triliun

Mutiara Oktaviana, Jurnalis
Selasa 18 April 2023 08:39 WIB
Sri Mulyani cicil sisa kompensasi energi (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana membayarkan sisa kompensasi energi tahun 2022 sebesar Rp66,08 triliun. Kemenkeu akan membayar sisa kompensasi energi secara bertahap pada periode April-Juni 2023.

"Dengan begitu InsyaAllah pada semester I-2023, seluruh subsidi dan kompensasi tahun 2022 akan bisa dibayarkan pemerintah," ucap Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata dilansir dari Antara, Selasa (18/4/2023).

Pembayaran kompensasi dilakukan agar arus kas PT Pertamina (Persero) dan PT Pembangkit Listrik Negara (Persero) atau PLN bisa positif sehingga kedua perseroan lancar dalam bertugas menyediakan bahan bakar minyak (BBM), listrik, dan LPG bagi masyarakat dengan cukup serta dengan harga yang tetap terjangkau.

Isa menyebutkan kompensasi energi yang sudah dibayarkan pada tahun 2022 mencapai Rp379,3 triliun, yang meliputi kewajiban tertunggak tahun 2021 serta kompensasi triwulan I-III 2022.

Adapun kompensasi energi triwulan IV-2022 belum dibayarkan lantaran harus diaudit terlebih dahulu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tetapi, nilai kompensasi yang harus dibayarkan sudah ada yakni sebesar Rp66,08 triliun.

Sementara itu, untuk subsidi energi tahun 2022 telah dibayarkan oleh pemerintah sebesar Rp171,9 triliun. Subsidi energi dibayarkan secara berkala setiap bulan.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan pembayaran kompensasi tahun 2022 yang dibayarkan hingga kuartal III merupakan cara pembayaran baru agar lebih tepat waktu.

"Biasanya pemerintah memiliki utang ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pertamina dan PLN itu totalnya bisa beberapa tahun. Mulai 2022, kami lakukan pembayarannya lebih tepat waktu," jelas Suahasil.

Langkah tersebut untuk memastikan kedua perusahaan pelat merah tersebut bisa menjalankan penugasan pemerintah, yakni memberikan subsidi energi, dengan tetap menjalankan seluruh kewajiban keuangan perusahaan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya