JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana membayarkan sisa kompensasi energi tahun 2022 sebesar Rp66,08 triliun. Kemenkeu akan membayar sisa kompensasi energi secara bertahap pada periode April-Juni 2023.
"Dengan begitu InsyaAllah pada semester I-2023, seluruh subsidi dan kompensasi tahun 2022 akan bisa dibayarkan pemerintah," ucap Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata dilansir dari Antara, Selasa (18/4/2023).
Pembayaran kompensasi dilakukan agar arus kas PT Pertamina (Persero) dan PT Pembangkit Listrik Negara (Persero) atau PLN bisa positif sehingga kedua perseroan lancar dalam bertugas menyediakan bahan bakar minyak (BBM), listrik, dan LPG bagi masyarakat dengan cukup serta dengan harga yang tetap terjangkau.
Isa menyebutkan kompensasi energi yang sudah dibayarkan pada tahun 2022 mencapai Rp379,3 triliun, yang meliputi kewajiban tertunggak tahun 2021 serta kompensasi triwulan I-III 2022.
Adapun kompensasi energi triwulan IV-2022 belum dibayarkan lantaran harus diaudit terlebih dahulu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tetapi, nilai kompensasi yang harus dibayarkan sudah ada yakni sebesar Rp66,08 triliun.