Sementara itu, untuk subsidi energi tahun 2022 telah dibayarkan oleh pemerintah sebesar Rp171,9 triliun. Subsidi energi dibayarkan secara berkala setiap bulan.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan pembayaran kompensasi tahun 2022 yang dibayarkan hingga kuartal III merupakan cara pembayaran baru agar lebih tepat waktu.
"Biasanya pemerintah memiliki utang ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pertamina dan PLN itu totalnya bisa beberapa tahun. Mulai 2022, kami lakukan pembayarannya lebih tepat waktu," jelas Suahasil.
Langkah tersebut untuk memastikan kedua perusahaan pelat merah tersebut bisa menjalankan penugasan pemerintah, yakni memberikan subsidi energi, dengan tetap menjalankan seluruh kewajiban keuangan perusahaan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)