JAKARTA - Pertumbuhan industri fintech Indonesia tercatat tertinggi kedua di antara negara-negara G20. Adapun pertumbuhannya mencapai 39% khususnya di masa pandemi Covid-19.
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menilai, pertumbuhan ini mengisyaratkan potensi dan eksistensi fintech yang akan makin penting dalam ekonomi Indonesia. Karena itu, Jerry berharap fintech akan makin besar peranannya dalam sektor-sektor yang produktif sehingga mampu mendukung pertumbuhan ekonomi.
"Posisi fintech dalam sektor produktif bisa dikembangkan mulai dari sektor mikro, kecil dan menengah. Syaratnya, semua pihak berkomitmen untuk membangun ekosistem yang aman dan saling menguntungkan," ujarnya, Selasa (18/4/2023).
Dalam dunia perdagangan, fintech merupakan salah satu jalan keluar dari kebutuhan akan proses pembiayaan. Banyak pedagang kecil yang belum terjangkau oleh bank-bank konvensional.
Karena itu, Jerry berharap fintech makin familiar dan makin ramah bagi pelaku perdagangan di Indonesia, khususnya pedagang kecil. Hal ini karena perdagangan rakyat menjadi kegiatan penunjang utama ekonomi masyarakat sehingga harus didukung dengan kondisi yang menguntungkan bagi pelakunya.
"Fintech juga bisa mendukung kegiatan para pedagang, khususnya di pasar rakyat dan pasar tradisional, tentu dengan kondisi yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan pedagang itu sendiri" kata Wamendag.
Kementerian Perdagangan telah melakukan upaya-upaya dalam digitalisasi perdagangan, khususnya dalam pemanfaatan QRIS sebagai metode pembayaran. Menurut Jerry, fintech bisa terintegrasi dalam keseluruhan digitalisasi perdagangan jika syarat dan ketentuannya sesuai dengan kondisi pelaku perdagangan rakyat.
"Intinya, pedagangan di pasar rakyat dan pasar tradisional kan pedagang kecil. Jadi jika fintech ingin bersama-sama membangun ekosistem di sana, kondisi, ketentuan dan syaratanya juga harus mudah dan ramah bagi pedagang kecil" papar Wamendag.
Meskipun pelaku ekonomi kecil, pedagang di pasar rakyat dan pasar tradisional selama ini dikenal cukup berkomitmen dalam hal kepatuhan ketika berhubungan dengan institusi keuangan. Hal ini menurut Wamendag dibuktikan dengan hubungan mereka dengan BPR maupun dengan lembaga pembiayaan non konvensional.
Hubungan dengan fintech yang menguntungkan akan menguntungkan semua pihak karena kegiatan ekonomi masyarakat akan lebih berjalan.
(Taufik Fajar)