Terungkap, Ada 688 Perusahaan di RI yang Tak Bayar THR Pekerja

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Selasa 18 April 2023 20:15 WIB
THR Lebaran 2023 (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjan (Kemnaker) membuka Posko THR (Tunjangan Hari Raya) untuk memastikan hak pekerja terpenuhi oleh perusahaan. Pasalnya pembayaran THR menajdi sebuah kewajiban perusahaan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021.

Posko THR tersebut dibuka sejak 28 Maret lalu, hingga 17 April 2023 Kemnaker setidaknya telah menerima 2.576 Konsultasi dan Aduan para pekerja terkait permasalahannya dengan perusahaan.

Sekretaris Jendral Kemnaker, Anwar Sanusi menjelaskan, 1.394 aduan yang masuk terdiri dari 688 aduan THR tidak dibayarkan, 496 aduan THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan, serta 210 aduan THR yang terlambat dibayarkan. Adapun 1.394 aduan tersebut melibatkan 992 perusahaan.

“Saat ini terdapat 36 aduan yang ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker maupun Pengawas Ketenagakerjaan di Provinsi dan Kabupaten/Kota,” ujar Anwar Sanusi dalam pernyataan tertulisnya dikutip Selasa (18/4/2023).

Dari sisi sebaran, di Provinsi Aceh terdapat 3 aduan, Provinsi Sumatera Utara (24) Sumatera Barat (18) Riau (17) Jambi (11) Sumatera Selatan (24); Bengkulu (1) Lampung (5) Kepulauan Bangka Belitung (5) Kepulauan Riau (17); DKI Jakarta (455); Jawa Barat (322) Jawa Tengah (147) DIY (43) Jawa Timur (84) dan Banten (120).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya