Ingat! PNS Jangan Nekat Mudik Pakai Mobil Dinas, Ini Sanksinya

Mutiara Oktaviana, Jurnalis
Rabu 19 April 2023 03:13 WIB
PNS. (Foto: Okezone)
Share :

Sanksi yang akan diberikan berupa sanksi hukuman disiplin bagi ASN sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.49/2018 terdiri dari berbagai tingkatan, yaitu hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat. Untuk hukuman disiplin ringan terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Baca Selengkapnya: PNS Nekat Mudik Pakai Mobil Dinas dan Terima Parsel, Siap-Siap Kena Sanksi Ini!

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya