JAKARTA - Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah (Dinsos Jateng) untuk menyalurkan BLT Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) adalah bagian dari dana yang diberikan Provinsi kepada Daerah penghasil cukai dan/atau tembakau.
"Pemprov Jawa Tengah sangat pintar memanfaatkan keunggulan layanan fund distribution yang dimiliki oleh PT Pos Indonesia, karena layanan ini memberikan kecepatan, keakuratan, dan pelaporan yang akuntabel, serta berbasis digital dalam menyalurkan dana bantuan," ujar Haris dalam keterangannya seperti dilansir Antara, di Jakarta.
Direktur Bisnis Jasa Keuangan Pos Indonesia Haris mengatakan total penerima BLT DBHCHT 2023 di Jateng sebanyak 78 ribu. Dana dibayarkan melalui dua tahap dengan nilai Bantuan Rp600 ribu per tahap. Penerima BLT DBHCHT merupakan buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau.
Mekanisme penyaluran BLT DBHCHT, lanjutnya, sama dengan penyaluran Bansos Sembako dan PKH yang sudah lama diamanahkan kepada PT Pos Indonesia,yaitu disalurkan melalui komunitas, diambil di Kantorpos, atau diantarkan langsung ke rumah bagi penerima yang sedang sakit, lansia, maupun disabilitas.