JAKARTA - PT Pos Indonesia mendapatkan penugasan dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah (Dinsos Jateng) untuk menyalurkan BLT Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) adalah bagian dari dana yang diberikan Provinsi kepada Daerah penghasil cukai dan/atau tembakau,
Direktur Bisnis Jasa Keuangan Pos Indonesia Haris mengatakan total penerima BLT DBHCHT 2023 di Jateng sebanyak 78 ribu. Dana dibayarkan melalui dua tahap dengan nilai Bantuan Rp600 ribu per tahap. Penerima BLT DBHCHT merupakan buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau.
"Pemprov Jawa Tengah sangat pintar memanfaatkan keunggulan layanan fund distribution yang dimiliki oleh PT Pos Indonesia, karena layanan ini memberikan kecepatan, keakuratan, dan pelaporan yang akuntabel, serta berbasis digital dalam menyalurkan dana bantuan," ujar Haris dalam keterangannya seperti dilansir Antara, di Jakarta, Selasa (18/4/2023).
Mekanisme penyaluran BLT DBHCHT, lanjutnya, sama dengan penyaluran Bansos Sembako dan PKH yang sudah lama diamanahkan kepada PT Pos Indonesia,yaitu disalurkan melalui komunitas, diambil di Kantorpos, atau diantarkan langsung ke rumah bagi penerima yang sedang sakit, lansia, maupun disabilitas.
“PT Pos Indonesia sebagai BUMN, terus melakukan perbaikan dan inovasi dalam memberikan pelayanan. Termasuk kepada pemda di seluruh Indonesia," katanya.
Kepala Dinsos Jawa Tengah Harso Susilo menambahkan Pos Indonesia diberi tenggat waktu penyaluran pada 11-20 April 2023 namun baru berjalan tiga hari realisasi penyaluran sudah lebih dari 50%.
"Kami gandeng PT Pos untuk menyalurkan sebelum Lebaran atau cuti bersama sudah selesai. Terbukti tanggal 13 April hampir 68%, 53 ribu sudah tersalurkan dari 78 ribu penerima,” katanya.