JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bantah menyetujui gadai aset Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Meranti senilai Rp100 miliar.
Penggadaian aset sebelumnya dilakukan Bupati Kepualauan Meranti nonaktif Muhammad Adil ke Bank Riau Kepri (BRK)
BACA JUGA:
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo pun membantah tudingan tersebut dan mengatakan Kemenkeu tidak memberikan persetujuan untuk menggadai aset milik Kabupanten Meranti.
“Yang benar, Kemenkeu menyetujui pelebaran defisit Kab Meranti yang akan ditutup dengan pinjaman daerah,” tulis Stafsus Menkeu, Yustinus Prastowo dalam akun resmi twitternya, Kamis, 20 April 2023.
BACA JUGA:
Kendati demikian, Yustinus menjelaskan persetujuan itu bukan jaminan untuk melakukan pinjaman. Menurutnya, pinjaman harus tetap dilakukan secara kredibel, sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik.