JAKARTA - Pekerja yang ingin resign usai dapat Tunjangan Hari Raya (THR) bisa pertimbangkan beberapa hal ini dulu.
Diketahui pencairan THR bagi PNS dan pensiunan PNS sudah mulai dicairkan sejak 4 April 2023.
Sedangkan pegawai swasta akan mendapat THR paling lambat harus diberikan perusahaan pada H-7 Lebaran 2023.
Lantas bagaimana jika setelah terima THR pekerja tersebut resign?
Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan atau @kemnaker pada Sabtu (22/4/2023), pekerja diminta untuk mempertimbangkan keputusan resign dari tempat kerja setelah terima THR.
Saldo di rekening sudah lebih dari 6 kali pengeluaran perbulan.