Resign Usai Dapat THR? Pertimbangkan Hal Ini Dulu Ya

Safina Asha Jamna, Jurnalis
Sabtu 22 April 2023 20:20 WIB
Resign Usai Dapat THR (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pekerja yang ingin resign usai dapat Tunjangan Hari Raya (THR) bisa pertimbangkan beberapa hal ini dulu.

Diketahui pencairan THR bagi PNS dan pensiunan PNS sudah mulai dicairkan sejak 4 April 2023.

Sedangkan pegawai swasta akan mendapat THR paling lambat harus diberikan perusahaan pada H-7 Lebaran 2023.

Lantas bagaimana jika setelah terima THR pekerja tersebut resign?

Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan atau @kemnaker pada Sabtu (22/4/2023), pekerja diminta untuk mempertimbangkan keputusan resign dari tempat kerja setelah terima THR.

Saldo di rekening sudah lebih dari 6 kali pengeluaran perbulan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya