Hitung-hitungan Upah Pekerja Masuk saat Libur Lebaran, Dibayar 2 Kali Lipat

Mutiara Oktaviana, Jurnalis
Senin 24 April 2023 12:13 WIB
Hitung-hitungan Upah Pekerja yang Lembur. (Foto: Okezone.com)
Share :

Kemudian jika kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam dalam seminggu.

Perhitungan upah kerja lemburnya seperti berikut: Jam pertama sampai dengan jam kedelapan dibayar 2x upah sejam. Kedua, jam kesembilan dibayar 3x upah sejam. Ketiga, jam kesepuluh, kesebelas dan kedua belas dibayar 4x upah sejam.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya