Adapun untuk penerapan sistem ganjil-genap pada arus balik periode 1 berlaku pada KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 47 (Karawang Barat) mulai Senin (24/4/2023) pukul 14.00-24.00 WIB. Kemudian pada Selasa (25/4) pukul 08.00 WIB sampai dengan Rabu (26/4) pukul 08.00 WIB.
Untuk arus balik periode 2, ganjil-genap berlaku di lokasi yang sama mulai Sabtu (29/4/2023) pukul 14.00 - 24.00 WIB. Selanjutnya, Minggu (30/4) pukul 08.00 - 24.00 WIB. Kemudian, Senin (1/5) pukul 08.00 WIB sampai dengan Selasa (2/5) pukul 08.00 WIB.
(Feby Novalius)