Tahun 1954
Perjuangan tersebut berbuah hasil, Menteri Perburuhan Indonesia mengeluarkan surat edaran tentang Hadiah Lebaran.
Tahun 1961
Surat edaran yang semula bersifat himbauan itu kemudian berubah menjadi peraturan menteri.
Tahun 1994
Selanjutnya, Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan peraturan menteri. Peraturan ini mengubah istilah "Hadiah Lebaran" menjadi "Tunjangan Hari Raya" atau THR yang kita kenal sampai sekarang.
Tahun 2016
Aturan pemberian THR direvisi melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Kini aturan pemberian THR diberikan kepada pekerja dengan minimal 1 bulan kerja yang dihitung secara proporsional.
Baca Selengkapnya: Sejarah Tradisi Bagi-Bagi THR dari Masa ke Masa
https://economy.okezone.com/amp/2023/04/22/320/2802540/sejarah-tradisi-bagi-bagi-thr-dari-masa-ke-masa
(Feby Novalius)