Viral Pemilik Rumah Minta Ganti Rugi Rp800 Juta Usai Rumah Hancur Ditabrak Kapal Tongkang

Hana Wahyuti, Jurnalis
Kamis 27 April 2023 11:34 WIB
Kapal Tongkang Tabrak Rumah Warga (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Viral video pemilik rumah minta ganti rugi sekira Rp800 juta usai rumahnya hancur ditabrak kapal tongkang pengangkut batu bara di Desa Kaladan, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan pada Sabtu 22 April 2023.

Kejadian ini pun viral di media sosial. Dalam video yang beredar, pemilik itu meminta ganti rugi Rp800 juta. Terlihat dalam video itu, ada petugas kepolisian dan seseorang yang mencatat kerusakan rumah.

Terdengar petugas itu menanyakan berapa kerugian yang diminta korban.

"Berapa minta kerugiaannya?," tanya petugas itu.

"Kira-kira Rp800 (juta) pak. Soalnya ini kayunya ulin semuanya lantainya," ujar warga dalam video tersebut.

Tongkang tersebut bernama Rimau 3336 milik PT Rimau Bahtera Shiping dan MZB milik PT Batu Gunung Mulia (BGM) yang dioperasikan oleh PT Cakrawala Nusa Bahari.

Kapal tongkang menabrak permukiman warga di RT 03, 04, 05 dan 06 Desa Keladan Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin. Sedikitnya ada 36 rumah rusak. Selain rumah, kapal tongkang juga menabrak sekitar 50 kelotok milik warga.

 

Sekadar informasi, kapal tongkang pengangkut batu bara menghancurkan puluhan rumah warga di Desa Kaladan, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, Sabtu 22 April 2023.

"Sementara, ada 36 rumah hancur," ujar Kepala Desa Kaladan, Muhammad Faleh dilansir Antara, Minggu (23/4/2023).

Tak ada korban jiwa akibat peristiwa nahas sore tadi. Namun, Faleh memperkirakan kerugian materi akibat kejadian itu mencapai miliaran rupiah.

Selain rumah, lanjutnya, puluhan alat transportasi air milik warga turut hancur akibat hantaman tongkang ini.

Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Selatan menyelidiki peristiwa kapal tongkang batu bara yang menghantam puluhan rumah di Desa Kaladan, Kabupaten Tapin.

"Akan kita lakukan investigasi," ujar Kepala Seksi Intelair Ditpolairud Polda Kalimantan Selatan, Kompol Irwan kepada Antara di lokasi kejadian, Minggu.

Tindakan itu, kata dia, akan dilakukan setelah selesai penjaringan informasi dari masyarakat terdampak.

"Pastinya kita lakukan proses hukum, pidana kelalaian apa pelayaran," kata Irwan.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya