JAKARTA - Presiden Joko Widodo meminta Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengubah ketentuan pupuk bersubsidi yang diatur dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022.
Dalam Permentan tersebut setidaknya APBN hanya memberikan subsidi untuk pengadaan dua jenis pupuk, yaitu pupuk urea dan NPK. Pemangkasan subsidi pupuk dari 6 jenis ke 2 jenis berdasar karena harga pupuk global yang naik signifikan.
Mentan mengataka, Presiden meminta agar pengadaan pupuk organik bisa mendapatkan subsidi dari pemerintah yang dimasukkan dalam Permentan tersebut.
"Presiden menegaskan pupuk organik harus masuk kembali, dan Mentan akan mengubah PP nomor 10 itu setelah proses yang akan dilakukan secara cepat," ujar Mentan dalam konferensi pers di Istana Negara, Kamis (27/4/2023).
Mentan menjelaskan buntut dari permintaan Presiden tersebut nantinya sentra produksi pupuk organik di daerah akan dihidupkan kembali yang sebelumnya dimatikan oleh Permentan Nomor 10 tahun 2022 tersebut.
"Pupuk organik secara tersentral artinya semua produsen pupuk di masyarakat harus dihidupkan kembali, karena berdasarkan Januari kemarin sudah diberhentikan untuk menjamin kuantitas pupuk yang harus ada karena harga pupuk dunia bersoal harga," kata Mentan.