Presiden Jokowi Minta Mentan Revisi Aturan Pupuk Bersubsidi

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Kamis 27 April 2023 16:53 WIB
Mentan Dipanggil Presiden Jokowi Soal Pupuk Subsidi. (Foto: Okezone.com/Kementan)
Share :

Sekedar informasi tambahan, lewat Permentan Nomor 10 tahun 2022 tersebut hanya ada dua jenis pupuk yang mendapat subsidi dari negara, yaitu urea dan NPK. Kedua pupuk tersebut diatur lebih lanjut dalam peraturan tersebut diproduksi oleh PT Pupuk Indonesia (Persero).

"Kedua saya diperintah untuk membuat percontohan dengan asosiasi mulai dari membangun brainset hingga pelatihan dan agenda aksi dengan menggunakan berbagai pendekatan sehingga pupuk (organik) bisa diciptakan oleh masyarakat dan melahirkan budidaya pertanian," pungkasnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya