Sekedar informasi tambahan, lewat Permentan Nomor 10 tahun 2022 tersebut hanya ada dua jenis pupuk yang mendapat subsidi dari negara, yaitu urea dan NPK. Kedua pupuk tersebut diatur lebih lanjut dalam peraturan tersebut diproduksi oleh PT Pupuk Indonesia (Persero).
"Kedua saya diperintah untuk membuat percontohan dengan asosiasi mulai dari membangun brainset hingga pelatihan dan agenda aksi dengan menggunakan berbagai pendekatan sehingga pupuk (organik) bisa diciptakan oleh masyarakat dan melahirkan budidaya pertanian," pungkasnya.
(Feby Novalius)