Ingat! Lapor SPT Tahunan Badan Terakhir 30 April 2023, Begini Caranya

Michelle Natalia, Jurnalis
Jum'at 28 April 2023 16:08 WIB
Perusahaan Segera Lapor SPT Badan. (Foto: Okezone.com)
Share :

5. Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke alamat e-mail terdaftar

6. Proses lapor SPT ini akan selesai setelah Anda mengklik tombol “Kirim SPT”

Perusahaan diharapkan untuk melaporkan SPT Tahunan Badan tepat waktu supaya terhindar dari sanksi administrasi.

Wajib pajak badan yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp1 juta.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya