JAKARTA - Polemik penghapusan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga honorer pada November 2023 membuat resah. Pasalnya, informasi yang beredar mengenai nasib mereka masih simpang siur.
Hal tersebut membuat banyak pegawai non-ASN atau tenaga honorer yang melakukan aksi protes terkait nasib mereka setelah tenaga honorer resmi dihapuskan.
Dirangkum Okezone, Minggu (30/4/2023) berikut ini fakta-fakta nasib tenaga honorer 2023.
1. Keresahan tenaga honorer
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin mengatakan selama ini banyak tenaga non-ASN atau tenaga honorer yang mengalami keresahan akan nasib mereka dikarenakan ambiguitas dalam kebijakan tentang tenaga non-ASN dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diperkuat dengan Pasal 99 PP Nomor 48 tahun 2018 bahwa pegawai non ASN/non PPPK dapat bekerja hingga 28 November 2023.
"Saat ini masih ada simpang siur informasi di kalangan pegawai pemerintah non ASN bahwa tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023 sesuai dengan aturan yang masih berlaku saat ini," ujar Yanuar.
2. Passing grade yang terlalu tinggi
Yanuar juga mengatakan selain ketentuan tersebut, para tenaga non-ASN ini juga diresahkan dengan nilai ambang batas untuk penerimaan PPPK terlalu tinggi, sehingga banyak di antara mereka yang tidak lolos passing grade. Hal ini tentunya membuat mereka yang sudah lama mengabdi merasa keberatan bersaing dengan sesama mereka yang lebih muda.
"Komisi II DPR RI selama ini telah mendesak Kemenpan RB agar tidak gegabah menyelesaikan soal yang satu ini. Sebab, dampaknya cukup besar pada stabilitas birokrasi bila salah terapi penyelesaiannya," ucap Yanuar.