3. Tak ada PHK Massal
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin telah memastikan bahwa tidak akan terjadi PHK massal terhadap tenaga honorer pada akhir 2023. Ia juga mengungkap kalau Menpan RB Azwar Anas menyanggupi penyelesaian tenaga honorer tanpa ada PHK massal atas desakan Komisi II DPR RI.
“Tenaga honorer ini akan tetap bekerja di instansi pemerintah," kata Menpan RB Azwar Anas.
4. 4 prinsip penanganan non-ASN
Menpan RB Azwar Anas menegaskan kalau penyelesaian penataan tenaga non-ASN ini akan dilakukan dengan 4 prinsip, yakni yang pertama adalah menghindari PHK massal, kedua tidak ada tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.
"Kemampuan ekonomi di setiap pemda tentu berbeda-beda. Untuk itu, penataan ini diharapkan tidak membebani anggaran pemerintah," kata Anas.
Adapun prinsip yang ketiga yaitu menghindari penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini, dan prinsip terakhir adalah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Tentu nanti kita susun formulanya seperti apa agar sesuai koridor regulasi," ujar Menpan RB tersebut.
(Feby Novalius)